Mengapa Geosentra? Mitra Terpercaya untuk Solusi yang Nyata
Jangan biarkan sengketa lahan menggerus profit dan reputasi perusahaan Anda. PT. Geosentra Konsultan Indonesia adalah mitra terpercaya bagi ratusan korporasi yang telah kami bantu mengamankan status spasial legalitas konsesinya. Kami menempatkan presisi hukum sejajar dengan presisi matematis.
Tim geospasial Geosentra telah melayani perusahaan-perusahaan di sektor Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Infrastruktur dengan metodologi survei batas geodetik yang mengacu pada standar nasional BIG (Perka BIG No. 15/2013) dan regulasi ESDM serta ATR/BPN yang berlaku. Seluruh pekerjaan pengukuran lapangan, pengolahan data GNSS, dan overlay analisis tumpang tindih kawasan dikerjakan sesuai standar teknis yang dapat diverifikasi secara independen.
Layanan pemetaan batas kami mencakup batas desa/kabupaten, batas IUP/IUPK Pertambangan, batas HGU Perkebunan, batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan batas fasilitas industri. Pekerjaan ini menggunakan standar peralatan kelas satu: Receiver GNSS Geodetik Dual-Frequency (metode Statik dan Rapid Statik) untuk pengikatan ke Titik Kontrol Geodesi Nasional (TKGN) BIG, serta Total Station untuk detail batas lokal.
Pengolahan data dilakukan menggunakan Trimble Business Center (TBC) atau Leica Infinity untuk koreksi data GNSS, dilanjutkan AutoCAD Map 3D dan ArcGIS Pro untuk overlay analisis tumpang tindih kawasan (Overlay Analysis) terhadap Peta Kawasan Hutan KLHK, Peta RTRW, dan Peta IUP ESDM. Standarisasi regulasi mengacu penuh pada spesifikasi teknis BIG (Perka BIG No. 15/2013), ATR/BPN, serta regulasi ESDM dan KLHK yang berlaku saat penugasan.