Environmental Services

Setiap Kegiatan Usaha Butuh Izin Lingkungan. Kami Pastikan Anda Mendapatkannya.

PP No. 22 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja mewajibkan setiap perusahaan memiliki dokumen lingkungan yang sah sebelum beroperasi. Dari AMDAL hingga Persetujuan Teknis Emisi, dari Feasibility Study hingga ANDALALIN — Geosentra menangani 16 jenis izin lingkungan dalam satu atap, dengan tim KTPA dan ATPA tersertifikasi.

Konsultan lingkungan Geosentra mendampingi klien korporasi

Solusi Terpercaya untuk Industri dan Masyarakat Indonesia

379+ Korporasi & Instansi Pemerintah
975+ Proyek Individu & UMKM Tertangani
3 Pilar Layanan Terintegrasi
37+ Tools & Teknologi Dikuasai

di seluruh kota dan provinsi di Indonesia,  dari Sabang sampai Merauke

Tantangan yang Dihadapi Industri

Mengapa Kepatuhan Perizinan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan?

Bukan karena regulasinya tidak jelas. Tapi karena navigasi birokrasi lingkungan membutuhkan pengetahuan spesifik yang tidak dimiliki semua orang — dan satu kesalahan bisa memundurkan seluruh proyek.

Tidak Tahu Dokumen Apa yang Dibutuhkan

AMDAL atau UKL-UPL? Pertek dengan Standar Teknis atau Kajian Teknis? DELH atau DPLH untuk fasilitas eksisting? Setiap jenis kegiatan, skala, dan lokasi memiliki persyaratan yang berbeda. Salah memilih jenis dokumen berarti mengulang proses dari awal — membuang waktu dan biaya yang tidak perlu.

Birokrasi KLHK yang Kompleks dan Memakan Waktu

Proses perizinan lingkungan melibatkan banyak tahapan — penyusunan dokumen, pengumuman publik, sidang penilaian, asistensi teknis, hingga penerbitan keputusan. Tanpa konsultan berpengalaman yang familiar dengan sistem ptsp.menlhk.go.id dan prosedur KLHK, satu langkah yang terlewat bisa membuat seluruh proses diulang.

Beroperasi Tanpa Izin = Risiko Hukum yang Nyata

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup menetapkan sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah. Denda miliaran rupiah, penghentian paksa operasional, bahkan pencabutan izin usaha — bukan ancaman abstrak, tapi konsekuensi nyata yang telah dialami banyak perusahaan.

Mengapa Geosentra?

Tim KTPA & ATPA Tersertifikasi untuk 16 Jenis Izin Lingkungan

Kami paham betapa frustrasinya ketika izin ditolak setelah berbulan-bulan proses penyusunan. Kami tahu tekanan ketika jadwal konstruksi tertahan karena satu dokumen lingkungan belum terbit. Dan kami tahu betapa leganya ketika akhirnya surat keputusan persetujuan diterima. Kami sudah mendampingi 379+ korporasi dan instansi pemerintah melewati perjalanan itu — dan kami akan mendampingi Anda juga.

Tim KTPA (Ketua Tim Penyusun AMDAL) dan ATPA (Anggota Tim Penyusun AMDAL) yang tersertifikasi resmi. Pengalaman menangani AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, Pertek (5 kategori), DED, IPAL, Feasibility Study, dan ANDALALIN. Familiar dengan sistem ptsp.menlhk.go.id dan prosedur internal KLHK. Jaringan dengan Dinas Lingkungan Hidup daerah dan KLHK pusat. Dipercaya 379+ korporasi dan instansi pemerintah dari sektor Pertambangan, Manufaktur, Fasilitas Kesehatan, Infrastruktur, dan Energi.

Dari dokumen lingkungan dasar hingga studi kelayakan strategis, dari persetujuan teknis pembuangan limbah hingga analisis dampak lalu lintas — semua tersedia dalam satu koordinasi, tanpa harus mengelola banyak konsultan berbeda.

Pilih Kategori Layanan

Layanan Pengurusan Izin Lingkungan yang Kami Tangani

Dokumen Lingkungan

Fondasi legalitas operasional — dari AMDAL megaproyek hingga pemutihan fasilitas eksisting

  • AMDAL — Dokumen wajib proyek berskala besar; disusun oleh tim KTPA + ATPA tersertifikasi
  • UKL-UPL — Untuk kegiatan skala menengah yang tidak wajib AMDAL; lebih efisien dan cepat
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) — Pemutihan legalitas fasilitas besar yang sudah beroperasi
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) — Pemutihan legalitas fasilitas menengah tanpa UKL-UPL
Pelajari Layanan →

Persetujuan Teknis (Pertek)

Izin spesifik untuk setiap jenis pembuangan dan pengelolaan limbah — wajib sebagai bagian dari persetujuan lingkungan

  • Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air (sungai, danau, saluran) — Standar Teknis & Kajian Teknis
  • Pertek Pembuangan Air Limbah ke Laut — untuk industri pesisir dan lepas pantai
  • Pertek Pemanfaatan Air Limbah — ubah limbah menjadi sumber daya (irigasi, resapan, nutrisi tanah)
  • Pertek Pembuangan Emisi Udara — untuk cerobong, genset, dan sumber emisi lainnya
  • Pertek Pengelolaan Limbah B3 — pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan akhir
Pelajari Layanan →

Studi dan Kajian Lingkungan Strategis

Kajian mendalam untuk megaproyek yang membutuhkan justifikasi ilmiah lebih dari sekadar AMDAL standar

  • Studi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan (DDDTL) — Syarat tata ruang dan pembangunan berkelanjutan
  • Studi Dampak Sosial dan Lingkungan — Analisis multisektor: biofisik, sosial-ekonomi, budaya, kesehatan
  • Kajian Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment/ERA) — Identifikasi dan mitigasi hazard ekologis
Pelajari Layanan →

Jasa Perencanaan Teknik dan Lingkungan

Dari validasi investasi hingga gambar konstruksi — pastikan setiap proyek dimulai dengan fondasi yang benar

  • Feasibility Study (Studi Kelayakan) — Validasi aspek hukum, teknis, pasar, keuangan, dan lingkungan sebelum investasi
  • Dokumen Perencanaan Teknis IPAL — Desain sistem pengolahan air limbah yang efisien dan memenuhi baku mutu
  • Detail Engineering Design (DED) — Gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, dan RKS siap eksekusi konstruksi
Pelajari Layanan →

Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Syarat wajib PBG/IMB untuk setiap bangunan dan fasilitas yang berpotensi mengubah arus lalu lintas

  • Kajian dampak lalu lintas untuk mall, perkantoran, hotel, rumah sakit, pabrik, sekolah, bandara, pelabuhan
  • Rekomendasi rekayasa lalu lintas: solusi mitigasi kemacetan, desain akses keluar-masuk, RTRJ
  • Dokumen ANDALALIN sesuai standar Kemenhub PM 17 Tahun 2021, dievaluasi oleh Dinas Perhubungan
Pelajari Layanan →

Yang Klien Katakan tentang Jasa Izin Lingkungan Geosentra

"Awalnya kami tidak tahu harus mulai dari mana — proyek tambang kami butuh AMDAL dan beberapa Pertek sekaligus. Geosentra menangani semua koordinasinya dalam satu jalur. Tidak perlu urus satu per satu ke konsultan berbeda."

Industri Pertambangan +62 xxxx-xxxx-2051

"UKL-UPL pabrik kami selesai sesuai jadwal dan langsung diterima dinas lingkungan tanpa revisi besar. Tim mereka paham betul format yang diinginkan reviewer daerah."

Industri Manufaktur +62 xxxx-xxxx-7823

"Kami butuh DPLH untuk fasilitas kesehatan yang sudah beroperasi bertahun-tahun. Proses pemutihan berjalan lancar — Geosentra tahu celah mana yang perlu dikuatkan dalam dokumen."

Fasilitas Kesehatan +62 xxxx-xxxx-4410

"Proyek kawasan kami memerlukan ANDALALIN dan Pertek sekaligus. Koordinasi antar tim mereka solid — kami cukup satu titik kontak untuk semua kebutuhan perizinan."

Infrastruktur & Properti +62 xxxx-xxxx-9167

"DELH untuk PLTU kami yang sudah beroperasi belasan tahun berhasil diselesaikan. Geosentra tahu persis dokumen historis apa yang dibutuhkan untuk memperkuat kajian."

Industri Energi +62 xxxx-xxxx-3384
Proses Kerja Sama

Proses Pengurusan Izin Lingkungan yang Transparan dan Terstruktur

Audit Kepatuhan & Penentuan Dokumen

Kami memulai dengan mengidentifikasi jenis kegiatan, skala, dan lokasi proyek Anda, lalu menentukan dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi berdasarkan regulasi terbaru. Pada tahap ini kami juga mengevaluasi apakah ada gap kepatuhan yang perlu diselesaikan sebelum proses perizinan dimulai.

Penyusunan Dokumen Multidisiplin

Tim KTPA dan ATPA tersertifikasi kami melakukan studi lapangan, pengambilan sampel, analisis laboratorium, pemodelan pendukung (jika diperlukan), dan menyusun seluruh dokumen sesuai format yang dipersyaratkan KLHK. Proses ini melibatkan koordinasi multidisiplin: lingkungan, teknik sipil, sosial, kesehatan, dan hukum.

Pengajuan, Asistensi Sidang & Penerbitan Izin

Kami mengajukan dokumen melalui sistem resmi, mendampingi seluruh proses sidang penilaian, menjawab pertanyaan teknis dari tim penilai KLHK, dan melakukan perbaikan jika diperlukan — hingga surat keputusan persetujuan lingkungan terbit di tangan Anda.

Risiko & Peluang

Pertimbangkan Konsekuensinya

Risiko Tanpa Penanganan yang Tepat

Penghentian paksa operasional oleh KLHK atau Dinas LH setempat. Sanksi administratif: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha. Sanksi pidana: denda miliaran hingga penjara bagi penanggung jawab (UU No. 32/2009 Pasal 98-109). Proyek konstruksi dihentikan di tengah jalan — kerugian miliaran rupiah. Reputasi perusahaan hancur di mata investor, mitra bisnis, dan komunitas lokal. Risiko PROPER merah atau hitam — menghambat akses permodalan dan kontrak pemerintah.

Dengan Geosentra sebagai Mitra Anda

Operasional berjalan tanpa hambatan hukum — fokus bisnis sepenuhnya pada produktivitas. Seluruh dokumen lingkungan terbit tepat waktu — proyek dimulai sesuai jadwal. Keamanan investasi jangka panjang — tidak ada risiko penutupan mendadak. PROPER hijau atau biru — membuka peluang kontrak pemerintah dan pembiayaan hijau. Kepercayaan stakeholder: investor, mitra, dan komunitas lokal yang solid. Fondasi ekspansi yang kuat — dokumen lingkungan yang lengkap mempermudah perizinan berikutnya.

FAQ Jasa Pengurusan Izin Lingkungan

Jenis dokumen lingkungan ditentukan oleh skala kegiatan, lokasi, dan jenis usaha — mengacu pada Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021. Geosentra menyediakan konsultasi gratis untuk mengidentifikasi dokumen yang tepat berdasarkan profil proyek Anda sebelum memulai proses apapun.

Pengerjaan dokumen oleh tim Geosentra umumnya 2–4 minggu tergantung kompleksitas dan ketersediaan data lapangan. Proses persetujuan di KLHK atau dinas lingkungan daerah bervariasi per jenis dokumen dan wilayah — AMDAL umumnya lebih panjang dari UKL-UPL. Kami akan memberikan estimasi realistis di awal konsultasi.

AMDAL wajib untuk proyek berdampak penting besar (skala besar, lokasi sensitif). UKL-UPL untuk kegiatan skala menengah yang tidak wajib AMDAL. DELH adalah pemutihan dokumen untuk fasilitas skala besar yang sudah beroperasi tanpa AMDAL. DPLH adalah pemutihan untuk fasilitas skala menengah yang sudah beroperasi tanpa UKL-UPL.

Ya. Geosentra telah menangani proyek di berbagai provinsi termasuk Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Maluku — baik untuk perizinan di level daerah maupun kementerian (KLHK). Tim kami terbiasa berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

UU No. 32 Tahun 2009 mengatur sanksi administratif (teguran, penghentian operasional, pembekuan izin) hingga sanksi pidana bagi penanggung jawab. Risiko tambahan termasuk PROPER merah/hitam yang mempersulit akses pembiayaan dan kontrak pemerintah. Segera konsultasikan kondisi Anda untuk menemukan jalur pemutihan yang tepat.

Langkah Pertama Selalu yang Terpenting

Pastikan Izin Lingkungan Perusahaan Anda Terbit Tepat Waktu

Tim ahli bersertifikat kami siap membantu Anda menyelesaikan seluruh kebutuhan lingkungan secara terintegrasi — dari konsultasi hingga persetujuan resmi.

Tanpa biaya di muka.  Tanpa komitmen jangka panjang.  Hanya solusi nyata.

Tim Konsultan

Dikerjakan Langsung oleh Para Ahlinya

Yasir Abdan Zakia, S.T. — Founder Geosentra, Ahli Air Tanah & Digital Transformation
5+ Tahun

Yasir Abdan Zakia, S.T.

Lead Consultant — Digital & Environmental

S1 Teknik Lingkungan · Universitas Brawijaya

  • 5 Tahun Pengalaman Izin & Kajian Lingkungan
  • Ahli Air Tanah & Pemodelan Lingkungan
  • GIS, CAD & Business Digital Transformation
Dr. Salih Muharam, M.Si. — Senior Environmental Consultant, 10+ tahun pengalaman AMDAL
10+ Tahun

Dr. Salih Muharam, M.Si.

Senior Environmental Consultant

S3 Kimia · Universitas Indonesia

  • AMDAL, UKL-UPL, Pertek, ANDALALIN — Level Daerah s/d Kementrian
  • Instalasi Pengolahan Air (IPA) & Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Kenali lebih jauh tim konsultan kami →

Chat Sekarang