Mengapa Geosentra? Mitra Terpercaya untuk Solusi yang Nyata
Penyusunan DELH adalah salah satu proses paling kompleks dalam dunia perizinan lingkungan Indonesia — karena ia harus merekonstruksi sejarah dampak, bukan hanya merencanakan masa depan. Dibutuhkan konsultan yang paham regulasi transisi, mampu mengumpulkan dan menginterpretasi data historis, dan dipercaya oleh instansi pemerintah.
Tim konsultan senior Geosentra bersertifikasi KTPA (Kompetensi Teknis Penyusun AMDAL) — kualifikasi resmi KLHK yang wajib dimiliki penyusun dokumen DELH. Dengan pengalaman 10+ tahun menangani kasus-kasus DELH untuk fasilitas produksi skala besar, termasuk yang sudah beroperasi lebih dari dua dekade tanpa dokumen lingkungan, kami paham kompleksitas yang tidak bisa diselesaikan dengan template dokumen.
Proses yang kami jalankan mencakup: audit lapangan kondisi lingkungan eksisting, penelusuran rekam jejak operasional, wawancara dengan pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar, analisis data historis kualitas lingkungan, dan penyusunan matriks mitigasi yang menyelesaikan dampak yang sudah terjadi sekaligus mencegah dampak baru.
Kami mengawal seluruh proses komunikasi dengan instansi lingkungan hidup setempat — termasuk konsultasi publik yang wajib dilakukan — hingga Persetujuan Lingkungan diterbitkan.